Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 11 Agustus 2025, 18:51 WIB 1,917 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri Mesin Pompa Air Di Masjid Ditangkap Tekab 308 Polsek Katibung

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri Mesin Pompa Air Di Masjid Ditangkap Tekab 308 Polsek Katibung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pelaku bernama RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari setelah terbukti mencuri bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial RR kami amankan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air masjid bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujar Rudi, Kamis (7/8/2025).

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian ditaksir mencapai Rp850.000.

Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis pukul 00.35 WIB, polisi menangkap RR di Desa Tarahan.

Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari. Dengan menggunakan alat potong, pelaku merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mesin pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.(**Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi