Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 30 Oktober 2019, 05:13 WIB 2,035 PDF

Pengadaan Buku Desa 2018 Diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polra Blora

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengadaan Buku Desa 2018 Diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polra Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Babak lanjutan pelaporan ke kepolisian terkait menjual buku-buku ilegal ke desa-desa se-Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 198 juta, akhirnya Rudito Suryawan, warga Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora mulai di panggil Unit Tipikor Satreskrim Polra Blora hari ini Selasa, 29/10/2019.

Pada kesempatan itu Rudito Suryawan yang akrap disapa Kaji Rudi mengungkapkan dirinya di panggil yang merupakan terlapor menjelaskan perihal  seputar  pengadaan buku diperuntukkan desa di tanyakan 12 pertanyaan.

” Dari 12 pertanyaan penyidik masing – masih saya jawab sehingga menjadikan 2,5 halaman yang menceritakan mulai kronologi awal pengadaan buku sampai penge-PJannya,” ujarnya.

” Laporan Sumari tidak mempunyai dasar sehingga perlu di Klarifikasi kepada pihak penyidik,” ujar Kaji Lagi.

Lebih lanjut Kaji Rudi menjelaskan rekapitulasi dana pengadaan buku di 12 desa se-kecamatan Jati yang dilakukannya adalah Bangkleyan sebesar Rp17juta, Tempel Rp17 juta, Kepoh Rp17juta, Pelem Rp17 juta, Jegong Rp17 juta, Jati Rp17 juta, Singget Rp10 juta, Gabusan Rp10 juta, Doplang Rp10 juta, Randulawang Rp17 juta, Tobo Rp17 juta dan Pengkoljagong senilai Rp17 juta.  Pengadaan buku itu sendiri tahun 2108 didesa – desa dan di kecamatan Jati tidak ada keluhan dari para kades.

” Semuanya sudah di laporkan dan telah dibuatkan spj dan di laporkan kepada inspoektorat namun tidak ada di jumpai temuan,” ujarnya lagi.

” Setelah ini, dalam waktu dekat akan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik,” pungkasnya.***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi