Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (27 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (8 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu)
INFODESA 28 Maret 2021, 08:38 WIB 1,596 PDF

Pengedar Barang Haram di Ringkus Polsek Jatiagung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengedar Barang Haram di Ringkus Polsek Jatiagung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan mengamankan Angga Pratama (25) sebagai tersangka.

Diketahui, Angga Pratama (25) tercatat sebagai warga Jln.RA Basyid RT 002 Dusun 5, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati agung, Lamsel. Ia diamankan petugas karena kedapatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual berupa Narkotika golongan I jenis shabu.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Jati Agung.

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di depan Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” buka Kapolsek kepada media, Minggu pagi (28 Maret 2021).

Iptu Mayer pun membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus itu pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira jam 02.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke petugas bahwa di dekat Balai Desa Karang Sari sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkoba.

Tak tinggal diam, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar Balai Desa itu. Pada waktu itu, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dekat balai desa dan ketika dihampiri oleh petugas malah mencoba melarikan diri.

“Dengan sigap petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut,” jelas Kapolsek bersemangat.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, pada saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan bekas bungkus rokok merek Gudang agaram Surya 12 yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga shabu.

Dari hasil introgasi awal, tersangka pun mengakui kepada petugas bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang kawan dengan inisial D yang tinggal di Kecamatan Natar.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman dan keberadaan inisial D tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Iptu Mayer sembari menghela nafas.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dg berat 4,6 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya 12, 4 bungkus plastik klip bening diamankan ke Mapolsek Jati Agung.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika,” tutup Iptu Mayer. (Rls/Humas polres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi