Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (6 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (21 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (23 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (23 jam yang lalu)
INFODESA 31 Januari 2023, 22:47 WIB 1,141 PDF

Pengertian Desa Menurut UUD Desa Beserta Ciri-Cirinya

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengertian Desa Menurut UUD Desa Beserta Ciri-Cirinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Saling ketergantungan yang membuat manusia hidup berkelompok sekaligus bermasyarakat. Masyarakat desa merupakan sekelompok orang atau individu yang menempati suatu tempat sekaligus saling berhubungan satu sama lain.

Desa selalu identik dengan lingkungannya yang masih banyak pepohonan, sehingga udara disekitarnya terasa segar. Tahukah anda pengertian desa menurut UUD desa dan ciri-cirinya, beserta penjelasannya.

Pengertian Desa Berdasarkan UUD

Pengertian desa menurut undang-undang adalah : peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pasal 1, desa atau yang sering disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat setempat , berdasarkan asal-usul dan kebiasaan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 1, desa merupakan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur, mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui sekaligus dihormati dalam sistem pemerintahan negara republik indonesia.

Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 1, desa adalah desa dan adat adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah dalam kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak ulayat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Karakteristik Desa

Desa memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan perkotaan, dimana karakteristik desa adalah sebagai berikut:

  • Kehidupan masyarakat desa dinilai sangat dekat dengan alam. Dengan demikian, pekerjaan diatur menjadi homogen dan bergantung pada pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Kepadatan penduduk relatif rendah, rasio penduduk antar wilayah rendah, ditunjukkan dengan adanya rumah-rumah di desa-desa dengan pekarangan yang tidak berdekatan dengan tetangga.
  • Masyarakat desa juga mempunyai semangat solidaritas yang sangat kuat. Hal ini karena penduduk desa memiliki tujuan ekonomi, budaya dan kehidupan yang sama.
  • Mobilitas masyarakat desa juga cenderung rendah. Memang, kesempatan kerja dan ikatan masyarakat yang terbatas membuat penduduk desa jarang bepergian atau pergi ke tempat yang jauh.

Desa Mempunyai fungsi diantaranya ;

Setiap manusia atau individu, tentunya akan menggunakan perasaan, pikiran, dan hasrat untuk berinteraksi terhadap lingkungannya. Hal inilah yang kemudian menjadikan seorang manusia saling membutuhkan satu sama lain. Secara umum, fungsi desa adalah sebagai berikut:

  • Desa sebagai Hinterland

Salah satu fungsi desa yaitu sebagai hinterland atau daerah dukung yang memberi bahan pokok seperti padi, jagung, hingga ketela. Tak hanya itu, desa juga menyediakan beragam makanan lain seperti kacang, kedelai, sayur-sayuran, dan jenis buah-buahan.

Di samping itu, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja. Adapun dari segi kegiatan kerja, desa merupakan agraris, desa manufaktur, desa nelayan, dan desa industri.

  • Sebagai Pelestari Kearifan Lokal

Fungsi desa selanjutnya yaitu sebagai pelestari kearifan lokal. Banyak sekali kebudayaan lokal yang hingga kini tetap lestari di masyarakat pedesaan. Dengan adanya desa, maka kebudayaan lokal akan senantiasa terjaga dan terus berkembang.

Selain itu, desa juga sebagai sumber penghasil makanan. Penghasil makanan ini didapatkan karena wilayah desa lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian. Sementara itu, pengelolaannya dilakukan di kota karena mudahnya transportasi dan teknologi yang lebih memadai.

  • Sumber Tenaga Kerja

Masyarakat desa yang hidup berdasarkan gotong royong menjadi kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerja sama dan saling pengertian. Selain itu, desa juga termasuk sumber tenaga kerja bagi kota. Tidak bisa dimungkiri bahwa masyarakat yang berasal dari desa dipekerjakaan di kota sebagai buruh atau di sektor informal.

  • Mitra Pembangunan

Tak hanya sebagai sumber tenaga kerja, masyarakat desa juga berfungsi sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mitra ini akan diperoleh dalam waktu cepat maupun lambat, tergantung dengan hubungan atau kerja sama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.

Demikian ulasan tentang Pengertian Desa Menurut UUD Desa Beserta Ciri-Cirinya, semoga bermanfaat.***Redaksi.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi