Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (3 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (4 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (6 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (16 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
INFODESA 19 Oktober 2020, 17:57 WIB 2,504 PDF

Pengusiran Wartawan Berbuntut Seruan Baikot Kegiatan KPU

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengusiran Wartawan Berbuntut Seruan Baikot Kegiatan KPU
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Pewarta Lampung Selatan sepakat boikot liput kegiatan KPU Lampung Selatan menyusul aksi arogan 2 komisioner KPU setempat yang telah mengusir sejumlah wartawan saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020.

Ditemui seusai acara, 2 komisioner KPU Mislamudin dan Hendra Apriyansah berdalih pengusiran itu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk batasan jumlah peserta dalam suatu kegiatan.

“Bukan pengusiran ya, kami (KPU Lamsel) hanya menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai kami menggelar acara, kami ditegur karena ada pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu kan kami juga telah melakukan siaran virtual melalui sosmed,” ujar Mislamudin seraya diamini oleh Hendra.

Sontak jawaban komisioner KPU ini mendapatkan tanggapan sengit dari sejumlah wartawan yang hadir. Menurutnya, kapasitas ruangan jauh dari cukup untuk jumlah peserta yang hadir sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Lebih dari cukup. Kapasitas ruangan masih memungkinkan sesuai prokes jika pun ditambah peserta. Ini kok malah kami disuruh keluar menjelang acara akan dimulai,” tukas Heri Fulistiawan, wartawan TV MNC ini.

Apalagi, sambung dia, sebelum acara dimulai pihak protokol Bupati Lampung Selatan telah mewanti-wanti ke awak media agar dapat mengambil foto dan gambar saat penandatangan deklarasi berjarak 2-3 meter dari posisi mejanya.

“Sebelumnya kan kami sudah diberi izin untuk dapat mengambil langsung foto dan gambar oleh pihak protokol pemda. Hanya saja kami diatur, ditata posisinya agar tertib. Tapi kok ujung-ujungnya kami malah diusir kaya kucing,” sesal wartawan Metro TV, Rustam.

Terkait foto ataupun gambar yang telah diambil oleh staf KPU, sehingganya tidak perlu lagi peliputan langsung oleh wartawan, Heri selaku Kepala Biro MNC grup Lampung Selatan ini menilai komisioner KPU Lamsel tidak paham akan profesionalitas jurnalistik. Dimana, lanjut Heri, wartawan dilapangan dituntut untuk mengambil sendiri langsung data, foto atapun gambar.

“Artinya, komisioner KPU Lamsel ini tidak paham akan kinerja wartawan. Jika kami turun langsung liputan, kami dituntut untuk mendapatkan bahan pemberitaan secara langsung. Terkecuali sifatnya momentum dan mendesak atas situasi. Jika tidak, kami bisa saja dianggap plagiat,” kata Heri dengan nada kesal.

Sementara, Ketua PWI Lampung Selatan Alfandi menyayangkan pengusiran oleh komisioner KPU terkait pembatasan peliputan dalam acara deklarasi kampanye damai di sekretariat KPU. Menurutnya Wartawan dalam hal peliputan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dan dilindungi UU pers

Menurut Alpandi, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Alpandi seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kejadian tersebut,” pungkasnya. (*)

Sebelumnya diberitakan.
https://blora.bromohosting.com/hendak-liput-deklarasi-kampanye-damai-wartawan-lamsel-diusir/

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi