Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (4 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (11 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (11 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (13 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (14 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (15 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 April 2023, 20:44 WIB 1,430 PDF

Penitipan Kendaraan Motor, Polres Jepara Membuka Posko Gratis

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penitipan Kendaraan Motor, Polres Jepara Membuka Posko Gratis
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Polres Jepara membuka posko penitipan sepeda motor bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan penitipan tersebut dapat dilakukan baik di Jajaran Polsek maupun Polres Jepara.

“Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,” kata Kapolres Jepara, Selasa (18/04/2023).

Basirun mengungkapkan karena saat ini pemerintah menggencarkan mudik bersama, tentunya ketika mudik kendaraan ditinggalkan di rumah dan itu berpotensi mengundang tindak kejahatan.

“Untuk itu, kami dari Polri utamanya di Jajaran Polsek maupun Polres Jepara menerima penitipan kendaraan,” ucap Basirun.

“Lanjut, lulusan SIP Angkatan 51 ini menyebutkan untuk persyaratan menitipkan kendaraan bermontor cukup mudah dengan syarat membawa fotokopi KTP dan STNK serta tidak dipungut biaya (gratis).(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi