LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kekhawatiran para kepala desa terkait penundaan penyaluran Dana Desa akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran sebenarnya sudah berjalan sesuai aturan sebelumnya, yakni PMK 108/2024, sebelum tiba-tiba muncul perubahan melalui PMK 81 Tahun 2025.
Menurut Erdiyansyah, pemerintah daerah telah memenuhi persyaratan administrasi masih dalam tahapan waktu yang dipersyaratkan. Namun proses usulan penyaluran terhenti setelah adanya pemberitahuan mendadak dari aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan.
“Kami sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh proses sesuai PMK 108/2024. Semua desa kami arahkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tapi kami hanya diberi tahu melalui notifikasi aplikasi OM-SPAN, belum ada surat secara resmi, tidak ada pemberitahuan awal,” kata dia pada infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (29/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran pemberitahuan formal membuat daerah tidak bisa melakukan antisipasi. Proses penyaluran otomatis tertunda akibat perubahan sistem yang langsung berlaku, tanpa ruang koordinasi.
“Akibatnya, penyaluran tertunda dua bulan sejak 19 September, karena perubahan kebijakan yang disampaikan” tegasnya,walaupun kebijakan tersebut difahami karena adanya relokasi anggaran ke program strategis nasional lainnya,sebagaimana disampaikan dalam penjelasan zoom DJPK kemenkeu kemarin,
Erdi menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya yang memiliki nasib sama untuk memastikan penyaluran segera kembali normal. Ia juga meminta kepala desa agar tetap tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat.
“Kami di daerah tetap bekerja, tetap menyiapkan segala kebutuhan administrasi. Begitu sistem dari pusat dibuka, kami langsung proses untuk usulan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu . Harapan kami, ke depan setiap perubahan aturan harapannya diinfokan sejak jauh hari, agar ada sosialisasi, sehingga kami di bawah dapat mengambil langkah antisipatif dan tidak menghambat pembangunan desa atau hak hak kader desa,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Dinas PMD Lamsel berharap publik memahami bahwa penundaan bukan kebijakan dari pemerintah daerah semata, melainkan perubahan kebijakan Pusat melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan no 81/tahun 2025 terkait revisi aturan sebelumnya yang berlaku nasional. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar program pembangunan desa tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (Red)