Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Juli 2023, 17:06 WIB 2,329 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penyaluran Bantuan BPNT di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Tabrakan Aturan Kemensos

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyaluran Bantuan BPNT di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Tabrakan Aturan Kemensos
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,  INFODESANEWS | Kementerian Sosial menegaskan tidak lagi menggunakan skema e-warong untuk menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). untuk memberikan keleluasaan bagi penerimanya.

“Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta hari Rabu.

Mensos Risma mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran BPNT.Rabu (5/7/2823)

Sehingga telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat.

Namun tidak seperti itu yang terjadi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Marbau Mataram. Lebih kurang 600 KPM dipaksa oleh Pitra Artur selaku ketua Bumdes untuk membelanjakan bantuan BPNT nya ke Bumdes.

Lebih parahnya lagi Ketua Bubdes yang juga anak dari Helmi kades Tanjung Baru ini menentukan besaran uang KPM yang harus dibelanjakan melalui kadus dan RT masing-masing. Tidak Ayal hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat terutama warga penerima KPM.

Menurut informasi yang disampaikan oleh warga penerima BPNT mereka dipaksa belanja 300 ribu dan ditukar dengan komoditi berupa 15 kg, gula putih 2 kg, minyak goreng 2 liter dan 1 1/2 kg telur. Dan bila dihitung total belanja KPM dikonfersi dengan harga warung komoditi tersebut diperkirakan hanya menghabiskan uang 250 ribu. Pertanyaan nya yang 50 ribu dikalikan 600 KPM kemana ?

Keluhan KPM tidak cukup sampai disitu, setelah komoditi tersebut sampai ke rumah kadus masing-masing masih KPM diminta 25 ribu oleh kadus dan RT dengan alasan untuk biaya transpirtasi. Luar biasa !!!

Beberapa kadus yang berhasil memberikan keterangan kepada media ini mengakui hal tersebut, mereka mengakui menerima keluhan dari warganya, tetapi hampir semua kadus tidak berani melakukan protes, karna takut ada dampak yang dapat terjadi dengan mereka.

Memang mas, apa yang disampaik masyarakat itu benar, 12 kadus yang ada di desa ini membebankan anggaran sebesar 25 ribu kepada setiap KPM itu sebagai biaya transportasi dari Bundes ke dusun masing masing, hanya kadus Armin Tanjung Rame saja yang minta 15 ribu kepada KPM karna dusunnya paling dekat dengan Bundes.

Terkait keluhan KPM yang meminta supaya mereka belanja di warung tradional yang dekat, dan belanja sesuai kebutuhan warga itu pun sudah kami sampaikan kepihak Bundes, tetapi Ketua Bundes tetap memaksa harus belanja di bundes dengan jumlah uang yang sudah di tentukan. Kami ga bisa berbuat apa-apa mas, karna Ketua Bubdes anak nya pak Kades. Kalau kami membantah, pasti akan berdampak kepada kami mas, dimarah bahkan bisa diberhentikan dari jabatan kadus dan RT.

Contohnya sudah ada kok, kadus yang berani membantah atau beda pendapat dipaksa menanda tangani surat pengunduran diri”. Jelas kadus yang minta identitasnya tidak sebutkan.

Sementara Pitra Artur selaku ketua Bundes yang diminta keterangannya via WatsApp mengakui bahwa dirinya memaksa KPM melalui kadus masing-masing untuk belanja di Bundes dengan dalih keuntungan dari penjulanan sembako tersebut dapat mebambah PAD desa. Sementara ketika ditanya mengapa jumlah uang belanja KPM tidak sesuai dengan komiti sembako yang didapat oleh warga, Pitra Artur tidak bisa menjawab,

Dia meminta media ini langsung menghubungi Dian Cv. Soluna.

Benar mas saya menekankan warga penerima KPM melalui kadus dan RT untuk belanja di Bumdes, alasan saya kalau belanja di bundes desa dapat PAD beda bila KPM belanja di warung biasa. Terkait komoditi yang diberikan ke warga tidak sesuai dengan nilai uang 300 ribu,

Abang komunikasi langsung saja dengan ibu Dian Cv. Soluna karna dia yang mengisi barangnya” jelas Pitra Artur.

Menurut informasi yang didapat Dian Cv. Soluna masih bekarjasama dengan beberapa pihak Desa yang nakal di Kecamatan Merbau Mataram.

Sampai berita ini di muat, belam ada tangapan dari pihak kecamatan Merbau Mataram Dinas Sosial dan ispektorat Kabupaten Lampung Selatan. (Tim/Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi