Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 Agustus 2018, 18:48 WIB 445 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penyelundupan Ikan Arwana Barhasil Digagalkan KSKP Bakauheni Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyelundupan Ikan Arwana Barhasil Digagalkan KSKP Bakauheni Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews – Sebanyak 27 ekor ikan arwana jenis Golden Red yang di selundupkan berhasil di gagalkan Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, di Areal pemeriksaan Seaprot Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauaheni Lampung Selatan. Minggu (26/8) sekira pukul 16.00.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ikan arwana jenis golden red berbagai ukuran tersebut,  yang di bawa dari Pakan Baru Riau dengan menggunakan jasa pengiriman barang Dakota dengan tujuan Bekasi yang menggunakan kendaraan Truk Box dengan Nopol B 9480 KEU.

“Yang dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksano (48) warga Temanggung, Jawa Tengah.

“Setelah di lakukan pemeriksaan dan Berdasarkan resi pengiriman barang, ikan arwana tersebut berasal dari Pekan Baru denagan tujuan Bekasi,” kata Rafli pada awak media, Senin (27/8)

Pengiriman puluhan ikan tersebut tertulis perabotan rumah tangga yang tidak di lengkapi Dokumen, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan terdapat satu koli berisi satu kantong berjumlah satu ekor ukuran besar,

“Satu koli berisi dua kantong berjumlah dua ekor ukuran sedang, satu koli berisi tiga kantong berjumlah tiga ekor ukuran sedang, satu koli berisi empat kantong berjumlah dua puluh satu ekor ukuran kecil.”jelas Rafli lagi.

Penyelundupan puluhan ekor ikan arwana tersebut diduga melanggar pasal 31 UU 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman pidana 3 tahun denda paling banyak Rp150 juta.

“Kami sudah koordinasi dan serahkan ikan arwana ke pihak karantina,”pungkas mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara itu.  (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi