Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
NASIONAL 09 September 2022, 06:04 WIB 2,551 PDF

Penyidik Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Korupsi APBL ke Kejaksaan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyidik Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Korupsi APBL ke Kejaksaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (Desa) Toyasa Akung Kecamatan Bengkelekila’ Toraja Utara, pada Senin, 5 Sepember 2022 lalu.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso melalui Kasatreskrim AKP Eli Kendek pada media ini, Kamis (8/9/2022) mengatakan, dalam kasus tersebut mantan Kepala Lembang Toyasa Akung RRM (55) ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Toraja Utara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21),” sebut AKP Eli Kendek.

Eli mengungkapkan, penyimpangan tersebut terjadi pada tahun 2018-2019. Saat itu RRM (55) masih menjabat Kepala Lembang/Desa.

Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Toraja Utara, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp910.170.660.

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti APBL tersebut dilakukan Kanit Tipidkor AIPDA Yosef T bersama anggpta kepada JPU Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao (Toraja Utara).

” Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidiksn dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dengan Nomor: B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022,” sebut Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut, tersangka dojerat Pasal Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 69 KUHPidana. Dan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi