Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 30 Agustus 2023, 20:21 WIB 1,848 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045, Pemkab Pringsewu Gelar FGD II

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045, Pemkab Pringsewu Gelar FGD II
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek.

Salah satunya adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya.

“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” kata Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, diwakili Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka pembuatan dokumen KLHS RPJPD  Kabupaten Pringsewu 2025-2045 di Ruang Rapat Sekda, Kantor Pemkab Pringsewu, Rabu (30/08/2023).

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut dia, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

“Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. dan Kepala Bappeda A.Fadoli, M.Si., serta dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait dan kelompok kerja (pokja).

Lebih lanjut disampaikan bahwa KLHS menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan serta perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Untuk menentukan arah pengembangan Pringsewu 20 tahun kedepan, bukanlah hal yang mudah, karena dibutuhkan banyak masukan yang bersifat konstruktif dari seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, pihaknya berharap kelompok kerja dan penyedia jasa konsultansi pembuatan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas agar kebijakan, rencana dan/atau program dalam RPJPD tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.

“Agar seluruh rangkaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat berjalan baik dan bermanfaat sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu,” harapnya. (Borneo/ Anton H)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi