Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (5 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (5 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (7 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (8 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (9 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (20 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (22 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Mei 2023, 16:11 WIB 2,201 PDF

Peredaran Miras di Cafe Dirazia Tim URC Polres Kudus dan Polsek Kota

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Peredaran Miras di Cafe Dirazia Tim URC Polres Kudus dan Polsek Kota
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus dan Polsek Kota merazia salah satu Cafe di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, Kamis (11/5/2023) malam.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan dua liter Miras jenis oplosan dari lokasi tersebut.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan “Matur Pak Kapolres” yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Miras dan Cafe yang dijadikan tempat nongkrong sejumlah pemuda hingga larut malam. Mendapat pengaduan itu, kami mencoba melakukan penyelidikan.

“Keluhan dari warga langsung kami tindak lanjuti, kami melakukan pengecekan, ternyata benar memang ada peredaran Miras di Café tersebut. Kami langsung bergerak dengan di Back Up Tim URC Muria Polres Kudus dan mengamankan puluhan Miras,” kata Iptu Subkhan saat memimpin langsung razia Miras.

Dalam razia tersebut, petugas menyita 52 botol Miras berbagai merk, dan dua liter Miras jenis oplosan yang dikemas dalam tiga botol kemasan air meneral.

“Untuk memberikan efek jera pemilik cafe dikenakan sanksi berupa Tipiring. Selain itu juga diperingatkan agar tidak menjual Miras,” tegasnya.

Dikatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras dan obat-obatan terlarang. Sebab, terjadinya aksi kriminalitas, berupa tawuran seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh Miras.

“Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras. Untuk razia, kami lakukan hampir setiap hari sesuai arahan Kapolres Kudus ,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110.

“Atau nomor WhatsApp layanan Matur Pak Kapolres 0822-8500-1100 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu,” tutup Kapolres Kudus.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi