Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 08 September 2021, 08:11 WIB 1,672 PDF

Perkara Penipuan Ijin Tambang, Dua Terdakwa Penipuan Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perkara Penipuan Ijin Tambang, Dua Terdakwa Penipuan Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Penuntut Umum (JPU). Pertama, Sugeng Prayitno (3 th) 6 bulan kurungan penjara dan Kabul Priyo Sarwana dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama ditahan. Tuntutan ini berbeda lantaran, terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta, sementara terdakwa Sugeng belum.

Diketahui, keduanya merupakan warga Lamongan dan berdomisili di Padangan, Bojonegoro dan orang Jepara. Kejadian ini bermula pada tahun 2017. Dilaporkan pada 2018. Sementara penahanan dilakukan 2021. Dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian lahan tambang sendiri senilai Rp 1,6 Miliar.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora, Farida meminta, majlis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa, Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55(1) KE 1 KUHP.

Berikutnya, meminta majlis hakim menjatuhkan pidana terdapat Sugeng Prayitno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Serta Kabul Priyo Sarwana dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam dan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Tuntutan berbeda karena memang terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta sementara terdakwa Sugeng belum,” jelasnya.

Farida menegaskan, untuk sidang berikutnya akan digelar pada 14 September dengan agenda Pledoi. Dilanjutkan Replik sehari setelahnya, yaitu 15 September dan Duplik pada 16 September.

“Putusan direncanakan pada 21 September 2021 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, korban penipuan, Waras Fatoni mengaku, mengapresiasi JPU yang menuntut para terdakwa sesuai dengan amal perbuatannya. Dia juga memohon kepada majlis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada JPU, semoga Kejari terus berkomitmen tinggi, mengucapkan terima kasih.***Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi