Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (5 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (9 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (22 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2021, 10:54 WIB 858 PDF

Perusahaan dan Pabrik Harus Ikuti PPKM Darurat, Inilah Pesan Dandim

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perusahaan dan Pabrik Harus Ikuti PPKM Darurat, Inilah Pesan Dandim
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA,Infodesanews.com – Untuk giat penerapan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Untuk itu, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan meberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

selain itu, dalam Penerapan PPKM darurat sektor esensial mulai dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kegiatan dimulai kepada perusahaan atau pabrik pabrik yang beroprasi di kecamatan Pecangaan, kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan sentral Industri di Jepara.

Kepada awak media, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan sasaran kegiatan PPKM darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut.

“Dengan tujuan dapat memutus rantai Covid-19, karena Kabupaten Jepara penularan Covid-19 masih sangat tinggi,” tutur Dandim.

Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara dibeberapa kecamatan reenters masih ada berapa pabrik yang melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM darurat yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” ujar Dandim.

Dalam kesempatan ini, Dandim 0719/Jepara Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang berharapan dengan pelaksanaan PPKM tersebut.

Maka bisa mengurangi penularan Covid 19 dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali,” jelas Dandim. (@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi