Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 08 Januari 2022, 21:12 WIB 1,335 PDF

Petugas PLN Gadungan Diamankan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Petugas PLN Gadungan Diamankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEMBER, INFODESANEWS |Bermodalkan memakai seragam seperti petugas PLN, Nur Muhammad Tri Sutrisno (22) berhasil menipu warga jutaan rupiah.

Namun, aksi yang dilakukan warga asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, terungkap, setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah petugas kepolisian menginterogasi korban, lalu menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah kami periksa tersangka, memang benar selama ini mengaku sebagai karyawan PLN, yang mempunyai niat atau melakukan penipuan terhadap korban-korban,” jelas Arif.

Adapun layanan yang dilakukan,menerima pemasangan ataupun pemindahan KWH meteran dengan harga yang fantastis dan terkadang tidak terealisasi.

Untuk tarif biaya sangat bervariasi,pemasangan baru bisa 1,8 hingga 2 juta. “Kalau kenaikan dan daya 450 ke 900 watt, bisa dikenakan 750 ribu,”sebut Kapolsek.

Sementara ini,Arif menuturkan,yang menjadi korban dan melapor ke kantor Polisi masih dua orang. Pihaknya,masih akan mendalami kasus tersebut,karena dimungkinkan ada korban lain.

“Yang laporan ke kami masih 2 orang,akan tetapi diluar Kecamatan Wuluhan,informasi dari tersangka ada korban lain,”sebutnya.

Korban percaya,karena tersangka selalu mengenakan seragam, saat menawarkan jasa instalasi listrik. “Pengakuan tersangka, seragam dibeli secara online,” ucapnya.

Memang awalnya, tersangka pernah bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang instalatir listrik tahun 2017 lalu.Setahun kemudian,dia keluar dan membuka pelayanan instalatir listrik sendiri.

Barang bukti yang diamankan,seragam milik tersangka,serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik dan lainnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 junto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi