Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (2 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (4 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (20 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (20 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2023, 22:16 WIB 1,754 PDF

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin
SURAKARTA, INFODESANEWS | Ada yang unik dalam sidang Sugih Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Sebelum sidang dimulai Gus Nur menyampaikan pesan, bahwa dirinya tidak lagi berharap penundaan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Karena ia tidak ingin terkesan “mengemis” kebaikan hakim dengan berlama-lama menunggu tanpa kepastian dan hanya mendapat jawaban selalu “sedang dipertimbangkan”.
Pada persidangan yang kedelapan di PN Surakarta,Jawa Tengah baik Gus Nur maupun Bambang Tri sang penulis Jokowi Under Cover menyatakan rasa terima kasih pada Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum sebagai  Ahli Pidana dari Universitas Kristen Indonésia karena keterangan ahlinya dianggap menguntungkan kedua terdakwa.
Mompang menyatakan sangat perlu ada Ijasah asli yang diperlihatkan minimalis keterangan bahwa Ijasah tersebut pernah ada atau diterbitkan dan dibuatkan keterangan hilang bila memang pernah ada dengan mencantumkan nomor registrasi Ijasah dari lembaga yang mengeluarkannya.
Mompang pun tanpa ragu menyatakan untuk IPK kurang dari 2 (dua) tidak mungkin bisa lulus sebagai seorang sarjana di kampus tempat ia memberi kuliah kepada para mahasiswa.
Dari 16 saksi fakta, dan 4 ahli yang dimintai mereka kedua terdakwa menyatakan rasa puas kepada Ahli Pidana yang dimintai Pendapat dalam persidangan Selasa(7/2) yang dimulai sejak pukul 10.10 hingga 17.30 sore di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Terkait “mubahalah” yang tidak dipahami oleh Ahli, maka Eggi memberikan penjelasan bahwa kesaksian yang dilakukan oleh Gus Nur terhadap apa yang telah disiarkan Bambang Tri bukanlah bentuk penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
Terlihat mereka saling berpelukan antara Bambang Tri dan Ahli Pidana dan antara Gur Nur dan Ahli Pidana yang dinilai telah melanggar memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.
Hakim yang menggelar Perkara nomor 318/Pid.sus /2022/Srt.adalah Apriyanto Kurniawan SH MH didampingi oleh kedua hakim.” Ibu Novi yang datang dari Perwakilan Surabaya dari menyatakan rasa sukacitanya saat dimintai komentar oleh awak media.
“Tidak sia – sia saya datang dari Surabaya dan merasa terhibur dengan cara Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana. Tadi, Ahli dari Universitas Trisakti sangat lugas dalam menjawab dan tidak bertele-tele sebagaimana Ahli sebelumnya saat memberikan keterangan,” tutup Novi.(Hans/@Gus Kliwir)
Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi