Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (21 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Desember 2020, 20:10 WIB 487 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pjs Kades Dodolo Tersangka PLTMH Rp. 281.886.976

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pjs Kades Dodolo Tersangka PLTMH Rp. 281.886.976
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 di Desa Dodolo Kecamatan Rampi yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang ditangani Tim Penyidik Kejari Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan tersangka.

Mereka yang jadi tersangka yakni, JRD dan YRS Pjs Kepala Desa Dodolo Kecamatan Rampi dan Pelaksana proyek yang merugikan Negara sebesar Rp. 281.886.976,- yang diduga tersangkut korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019 dari APBD Lutra sebesar Rp. 915.547.500,-

Berdasarkan data hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejari Lutra, akibat dugaan korupsi anggaran dana desa untuk pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) di Desa Dodolo Kecamatan Rampi yang melibatkan JRD dan YRS, kerugian keuangan negara mencapai Rp 281.886.976, dari jumlah anggaran Rp 915.547.500,- berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat Kabupaten Luwu Utara, hari Kamis 3 Desember 2020.

Dengan dasar beberapa perihal tersebut, sehingga Tim Penyidik menetapkan JRD dan YRS selaku tersangka dengan diterbitkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lutra yakni, berupa Surat Penetapan Tersangka masing JRD dan YRS.

“Kasus tersebut hingga diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka, penanganannya ditangani sejak awal oleh Tim Penyidik Kejari Lutra. Dengan berdasarkan adanya laporan dari maayarakat dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa, adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan,’ ungkap Kasi Intelejen Kejari Lutra M. Yusuf Rachman, SH.MH.

Masih Kasi Intelejen Kejari Lutra, setelah hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lokasi PLTMH di Desa Dodolo, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara Rp. 281.886.976,-

Sekadar diketahui bahwa bahwa dua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 2 Subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi