Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (18 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Februari 2020, 19:36 WIB 2,715 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Plt Bupati Lampung Selatan Menandatangani Mou Kesepakatan Bersama Kejari Lampung

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Plt Bupati Lampung Selatan Menandatangani Mou Kesepakatan Bersama Kejari Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan kejaksaan.

Mou tersebut merupakan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Adapun, penandatanganan MoU yang diawali antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, dilaksanakan di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (5/2/2020).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Diah Srikanti mengatakan, bahwa secara historis institusi kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, eksistensi Kejaksaan dibidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 16 tahun 2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2).

“Dengan peningkatan kualitas hukum, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi pihak yang melakukan pengadaan barang dan jasa di organisasi pemerintah. Dan penegakan hukum berlaku sama bagi semua organisasi untuk menyelamatkan aset negara,” kata Diah Srikanti.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan itu.

Arinal berharap, kesepakatan bersama itu tidak hanya terbatas pada masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada pemerintahan kabupaten/kota. Akan tetapi juga diperluas ke pemerintahan desa.

Kedepan, dirinya juga berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya dalam hal penanganan masalah hukum saja. Tetapi juga dalam hal batuan atau konsultasi terkait permasalahan hukum.

“Saya berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat memanfaatkan dengan optimal MoU ini. Apabila ingin berkonsultasi atau membutuhkan bantuan masalah hukum, bisa dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri setempat,” tandasnya. (kmf)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi