Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (49 menit yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (56 menit yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (2 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (4 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (5 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (15 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
NASIONAL 26 April 2022, 22:27 WIB 699 PDF

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Dinilai Intervensi Kepengurusan Islamic Center

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Dinilai Intervensi Kepengurusan Islamic Center
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BEKASI, INFODESANEWS – Rekomendasi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atas sejumlah nama untuk masuk di dalam kepengurusan Yayasan Nurul Islami KH. Noer Alie Islamic Center Kota Bekasi tertanggal 31 Maret 2022 dinilai sebagai bentuk intervensi.

Diketahui, surat resmi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan sejumlah nama mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diantaranya, H. Tjandra Utama Effendi, KH. Mir’an Syamsuri, Rayendra Sukarmadji, H. Zaini Sidi dan Rini Desmiati.

“Ini adalah bentuk intervensi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terhadap kepengurusan Yayasan Islamic Center Kota Bekasi,” kata Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo menanggapi awak media, Selasa (26/4/2022).

Saya menduga, sambung Bambang, ada muatan politis mendorong dua nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi diposisi strategis. Sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi.

“Seharusnya sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi, Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi, bukan membenturkan para sesepuh daerah pada tataran kepentingan politis,” ucap Bambang.

Dikatakan Bambang, secara hukum memang sah-sah saja Kepala Daerah mengusulkan dan menyarankan sesuatu hal. Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti itu yang tidak benar.

“Ya, sah – sah saja Kepala Daerah mengusulkan atau menyarankan Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti ya ini yang tidak benar,” pungkas Bambang menyikapi.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi