Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 24 Februari 2018, 06:49 WIB 1,573 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

PMII Walisongo Unjuk Rasa Tolak Revisi UU MD3

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PMII Walisongo Unjuk Rasa Tolak Revisi UU MD3
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com  – Rencana pengesahan revisi UU MD3 menuai penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hari ini (23/02/218) puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Walisongo melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah. Beberapa orator menyuarakan aspirasi mereka secara bergantian dan memandu para demonstran untuk mengumandangkan lagu-lagu kebangsaan, dan lagu-lagu pergerakan.

Sebagaimana disampaikan dalam release-nya mereka (PMII-red) menilai bahwa revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah meresahkan dan menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai kalangan. Diterangkan bahwa setidaknya ada 3 pasal dalam UU MD3 yang sarat masalah, yaitu pasal 73, pasal 122 huruf K, dan pasal 245. Mereka berunjuk-rasa menyuarakan hasil kajian mereka terhadap revisi yang dilakukan dalam waktu singkat itu seakan berusaha membuat DPR semakin sakti dan anti kritik. Demikian dikatakan oleh Fuad. Dikatakan dengan adanya kewenangan DPR untuk mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan DPR atau anggotanya adalah sebuah upaya membungkam kritik dari rakyat.

“Hari ini para anggota dewan telah merobek nurani rakyat dan mencabik-cabik iklim demokrasi” Teriak salah seorang orator. Dikatakan, revisi terhadap UU MD3 dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi yang telah dibangun sejak bergulirnya reformasi. Kemunduran demokrasi ini mereka nilai karena berbagai aturan dapat dengan mudah menghukum kebebasan mengungkapkan pendapat atau kritik.

Aksi demonstrasi yang mendapatkan pengawalan dari Satpol PP dan kepolisian ini berjalan tertib meski sempat diwarnai dengan adanya usaha dari beberapa orang demonstran yang menyerobot masuk dan berorasi ke area halaman gedung DPRD.

Fuad Isro Yasin Ketua PMII Komisariat Walisongo, Muhammad Badruddin Wakil Ketua II, Koordinator Aksi Ahmad Sajidin dan Umi Ma’rufah, diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah di ruang kerjanya. Para demonstran membubarkan diri setelah kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan secara langsung oleh Masruhan Samsuri. (Hrif/yn)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi