Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (10 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (19 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (19 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Desember 2019, 15:44 WIB 1,451 PDF

PNS Dapat Diberhentikan Jika Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PNS Dapat Diberhentikan Jika Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, menyebut PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

Hal tersebut disampaikan Sefri pada saat menjadi Narasumber Bawaslu, dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan, yang dipusatkan di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Kabupaten setempat, Senin (30/12/2019)

Materi yang disampaikan Kadis Kominfo itu terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Sefri netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri.

Ia menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik,” tegas Sefri di ujung penyampain materinya.

Diketahui dalam kesempatan tersebut juga dihadiri utusan dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, dan puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa.
(Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi