Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Februari 2023, 08:54 WIB 1,603 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pokok-Pokok Haluan Negara, PERMAHI dan Ketua MPR RI Segera Sosialisasi Empat Pilar

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pokok-Pokok Haluan Negara, PERMAHI dan Ketua MPR RI Segera Sosialisasi Empat Pilar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dirangkai dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional PERMAHI, pada 2-6 Maret 2023 di Wisma Kopo DPR RI, Kabupaten Bogor.

Salah satunya untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perkembangan hukum nasional. Khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital yang semakin pesat.

Sebagai perhimpunan mahasiswa yang mempelajari pendidikan ilmu hukum, PERMAHI punya peran besar untuk melakukan berbagai kajian untuk menguatkan hukum Indonesia. Termasuk mengkaji apakah konstitusi perlu diamandemen untuk mengantisipasi kemajuan era digital yang semakin pesat seperti ditandai kemajuan kripto dan perdagangan digital. Sekaligus mewaspadai maraknya pencurian data pribadi yang dilakukan berbagai pihak tidak bertanggungjawab.

“Sehingga bisa semakin mewujudkan konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), dan konstitusi yang ‘bekerja’ (working constitution). Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman dan Konstitusi yang ‘bekerja’ adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus PERMAHI, di Jakarta, Rabu (22/2/23).

Pengurus PERMAHI yang hadir antara lain, Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Fajar Budiman, Bendahara Umum Dirar, Wasekjen Almus, Ketua LKKPH Danis, Ketua Pendidikan dan Pelatihan Khefin, Ketua Media Publikasi M. Ahsanu Taqwim.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam praktik kehidupan demokrasi banyak negara dunia, amandemen konstitusi bukanlah hal yang tabu.

Melainkan menjadi praktik kenegaraan yang sangat lazim dilakukan. Misalnya di Perancis, amandemen konstitusi telah dilakukan sebanyak 24 kali, di India sebanyak 105 kali, di Thailand 20 kali dan di Korea 9 kali. Sementara di Indonesia, sudah 4 kali melakukan amandemen konstitusi. Bahkan di Amerika, yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, amandemen konstitusi telah diajukan secara resmi oleh Kongres sebanyak 33 kali, dan 27 di antaranya telah diratifikasi oleh negara-negara bagian.

Untuk mengantisipasi kemajuan digital, khususnya dalam program pembangunan bangsa, MPR RI sudah menggagas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map yang menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sehingga menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.

“Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amandemen konstitusi. Namun untuk tetap menjaga kondusifitas bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara. Menjadi lebih sempurna jika Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi