Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (18 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (22 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (23 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Maret 2018, 20:26 WIB 878 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polda Jateng ; Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Murni Kriminal

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Jateng ; Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Murni Kriminal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, mengatakan, Kasus penyerangan pengurus NU Kendal, Agus Nurus Syakban dan mertuanya Ahmad Zaenuri, pada akhir pekan lalu, merupakan kriminal murni tidak ada motivasi lain yang bermuatan kepentingan politis.

Kasus tersebut adalah tindakan kriminal murni. Pelaku atas nama Suyanto (34) seorang pengamen, ingin menguasai secara paksa tas yang dimiliki istri korban yang berada di dalam mobil.

“ Pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dalam hal ini penganiayaan, ini tindakan kriminal murni,” ujarnya usai acara serah terima jabatan Wakapolda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (21/03/2018).

Dari hasil penyelidikan, ungkap Condro, kondisi kejiwaan pelaku Suyanto warga dinyatakan sehat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Psikologis alias Bogel dites, dinyatakan sehat. Pelaku dapat ditindak secara hukum,” ujarnya lagi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kondisi perekonomiannya memprihatinkan, bahkan Suyanto berprofesi sebagai pengamen yang biasa ngamen di pasar.

Ditambahkan Condro, Profesinya pengamen, pelaku punya satu anak dan itu sudah putus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ini faktor ekonomi.

Pelaku yang merupakan warga Johorejo, Kendal itu, bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono,(ndi).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi