Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (6 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (8 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (8 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (15 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 Juli 2018, 21:20 WIB 2,187 PDF

Polda Jateng Tindak Tegas Secara Hukum Terkait Kasus SKTM

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Jateng Tindak Tegas Secara Hukum Terkait Kasus SKTM
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Polda Jateng beserta Polres di wilayahnya siap melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum terhadap dugaan kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar sekolah.

“Tim tersebut akan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan di jajarannya beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap polres,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-72 di lapangan Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018).

Dikatakan Condro, Polisi akan menindak tegas jika diketahui terbukti memalsukan SKTM untuk mendaftar sekolah dan Polda segera membentuk tim khusus untuk memburu para pemalsu SKTM itu.

Menurutnya, Tim khusus ini tak hanya dibentuk di jajaran Polda, namun hingga jajaran Polres di bawah Direskrimum. Mereka akan menyelidiki dan mencari para pemalsu, mengingat sangat masif dan sangat banyak sekali jumlahnya, bahkan satu kabupaten bisa lebih 200 SKTM.

“Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, anggota tim akan memroses para penyalahgunaan SKTM, terutama untuk mendaftar sekolah,” kata Condro

Ditambahkan Condro, melalui penyelidikan tim tersebut, jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran, maka ancaman pidananya enam tahun.

Salah satu ayat, lanjutnya, dalam pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.

“Kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi, namun kami himbau untuk warga masyarakat, kalau kita ini mampu tolong lah beri kesempatan untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu untuk bisa bersekolah,” tuturnya. Ndi

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi