Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (21 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 08 Juni 2023, 15:45 WIB 2,444 PDF

Polda Kalsel Pengungkapan Kasus Senpi Ilegal

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Kalsel Pengungkapan Kasus Senpi Ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KALSEL – Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin, yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (08/06/2023) pukul 09.00 Wita.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolda Kalsel, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel mengatakan kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senjata api oleh anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu 4 Juni 2023 pukul 08.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan baik dari Polda Kalsel, Polres dan Polsek setempat, akhirnya diamankanlah seorang tersangka bernama Taufik Saukani alias Ufik (29) warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan karyawan aktif disalah satu anak cabang perusahaan BUMN di Kota Banjarmasin itu, diketahui barang bukti senjata api tanpa ijin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

Dari tersangka Ufik, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56, 1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata, 1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti ini didapat tersangka Ufik dari proses jual beli melalui platform Tokopedia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun,” cetus Kapolda Kalsel.(@Gusa Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi