Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 02 Oktober 2022, 09:50 WIB 1,210 PDF

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Selatan, mengamankan dua orang pelaku dan kendaraan penyalahgunaan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar.

Dua orang pelaku yang diamankan
yakni MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraan roda empat jenis mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8186 MV di Areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Jum,at, (30/9/2022)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam hal ini yang diwakili Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

“Saat team kami melakukan patroli di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati sebuah kendaraan roda empat jenis L300 Pic Up Box dengan nomor Polisi BE 8186 MV yang mencurigakan. Setelah kami lakukan pemeriksaan didalam kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yang berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 Liter” kata Hendra dalam keterangannya.

Dijelaskan, Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil.

“Namun setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil. Pelaku ini melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon terisi penuh.”terangnya.

Menurut keterangan pelaku, barang yang mereka peroleh rencananya akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 tangki tekmon (tandon IBC) warna putih berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Hendra. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi