Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (10 menit yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (4 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (7 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (7 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (8 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (19 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (22 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 Mei 2023, 11:43 WIB 2,053 PDF

Polisi Ringkus DPO Saat Pulang Kampung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus DPO Saat Pulang Kampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi diwilayah Kecamatan Gadingrejo Pada (23/3/2021) yang lalu.

Pelaku Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung dirumah orang tuanya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Minggu malam (21/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku Hasoni sudah masuk dalam daftar Pencarian orang sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui Kabur setelah tahu dua orang rekanya berhasil ditangkap Polisi.

Dijelaskannya, pelaku Has diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3) silam. “Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (26/5/2023) siang

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku Kabur ke Kota Tangerang Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pencurian tersebut, dirinya juga mengaku mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya.  (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi