Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 10 November 2023, 17:36 WIB 828 PDF

Polisi Ringkus Pelaku Saat Modifikasi Hasil Curian

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus Pelaku Saat Modifikasi Hasil Curian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Rampas sepeda motor dan handphone korban, pemuda warga Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan. Kamis, 9 November 2023 pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial H (19) warga Sukabaru Kecamatan Penengahan lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“pelaku H (19) bersama satu rekannya masih dalam pengejaran, memaksa korbannya untuk menyerahkan kendaraan dan handphone milik korban dengan menodongkan golok” jelas Kapolres AKBP Yusriandi.

“pelaku H (19) berhasil diringkus di salah satu rumah warga desa Sukabaru Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan saat sedang melakukan pembongkaran dan pengecatan velg kendaraan hasil curian tersebut” lanjutnya

Pelaku H (19) dan barang bukti satu unit kendaraan Vario 125 putih milih korban dan satu unit honda beat hitam putih yang digunakan pelaku berhasil diamankan di Polsek Penengahan.

Kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya yang masih DPO, berpura – pura kendaraannya habis bensin di jalan jalan lintas Sumatra tanjakan buring Desa Sukabaru Kec. Penengahan Lamsel, menghentikan kendaraan korban S (15, pelajar) untuk dimintai tolong mendorong kendaraan pelaku. Kamis, 9 November 2023 pukul 15.30 Wib

Ditengah perjalanan korban diminta mengantar kerumahnyapelaku untuk mengambil uang membeli bensin, sesampainya di perkebunan yang sepi pelaku menodongkan sebilah pisau golok kedada korban sambil meminta kendaraan dan handphone korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 12 (dua belas ) tahun.  (rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi