Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (41 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (4 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (5 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (6 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (12 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (22 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (22 jam yang lalu)
PERISTIWA 08 November 2019, 11:50 WIB 1,928 PDF

Polres Blora, Amankan 5 Tersangka Narkoba Dan 3 Tersangka Obat Terlarang Dalam Kurun Waktu 3 Bulan

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora, Amankan 5 Tersangka Narkoba Dan 3 Tersangka Obat Terlarang Dalam Kurun Waktu 3 Bulan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Narkoba Polres Blora, Polda Jateng, berhasil mengamankan Lima tersangka narkoba. Lima tersangka tersebut di amankan dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selain mengamankan lima tersangka narkoba, Satnarkoba juga berhasil mengamankan tiga tersangka pelanggar Undang Undang Kesehatan, yang menjual obat obatan tanpa ijin dokter.

Adapun kelima pengguna narkoba yang berhasil diamankan adalah Mohammad Angga Prasetyawan bin Sukardi, (28) warga Padangan Bojonegoro, Kurmin Bin Sukawi, (42), Jumanto, bin Jitmanto,(45), Sugeng Riyanto, Alias Gondes bin Darmo Sukardi,(38) Dan Wiji Santoso Alias Wijes bin Soewito.(37).

Sementara itu ketiga pelanggar Undang Undang Kesehatan yang menjual obat obat keras tanpa Ijin dokter adalah, Abas Sanudin bin Abdullah Umar, (57) Warga Kecamatan Jepon, Ridwan Nur Adi Yahya, (22) Warga Kecamatan Blora.
Santoso alias Gerandong bin Sukardi, (31) Warga Kecamatan Jepon.

Jumat, (08/11/2019) kepada awak media, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan diwilayah berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora. “Hasil ungkap Tindak Pidana Satnarkoba Polres Blora Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, berhasil mengamankan pelaku narkoba dan obat obat terlarang, berdasar 6 Laporan Polisi, 3 LP Narkoba dan 3 LP Obat obat terlarang.” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan Tersangka yang diamankan ada 8 orang, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan juga Kendaraan Bermotor diantaranya Satu unit Truk, Satu Unit Mobil dan Satu Unit Sepeda Motor.

AKBP Anang membeberkan bahwa Dari 6 kasus tersebut, ada 3 kasus sabu sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir 1 gram, Dengan diamankan kurang lebih 2,5 gram.

Atas perbuatan mereka, Para Pelaku tersebut akan di jerat dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan.***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi