Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 September 2020, 13:52 WIB 896 PDF

Polres Lamsel Ringkus Pelaku Curat Di Daerah Palembang

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Lamsel Ringkus Pelaku Curat Di Daerah Palembang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jajaran Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Sutegi (41) warga Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung, meninggal dunia. yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020. sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan, Pelaku berhasil diamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan, pada saat di rumah keluarganya di daerah Palembang Sumatera Selatan. beserta barang bukti berupa senjata Api dan 4 butir peluru aktif.

“Penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dan Polda Sumsel.” kata dia saat pres rilis di halaman Mapolsek setempat, Kamis (3 /9 /2020)

Dijelaskan kejadian berawal pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya namun korban menolak. Sehingga pelaku mengeluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban, lalu korban melawan dan korban mengambil sajam yang ada dipinggang korban kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.

“Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan senjata api tersebut kearah korban dan menembakkan senjata tersebut sebanyak 1 kali hingga mengenai dada korban di sebelah kiri yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia ditempat.” Jelasnya.

“Usai kejadian itu, pihak Satreskrim pun melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi. Dari hasil olah TKP anggota pun melakukan pengerjaan dan penangkapan pelaku, dari pengakuan pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan.” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kasusnya pelaku ijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”pungkas Kapolres Lampung Selatan yang baru menjabat itu. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi