Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (55 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (8 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (9 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (9 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (16 jam yang lalu)
INFODESA 23 Oktober 2019, 15:48 WIB 1,361 PDF

Polres Lamsel Sita Senpi Milik Mantan Bupati

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Lamsel Sita Senpi Milik Mantan Bupati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(foto ilustrasi google)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kasus Mantan Bupati Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Syahril Hanafi terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang disita oleh pihak Polres Lampung Selatan, di kawasan pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni pada akhir pekan lalau, akan dilimpahkan kepihak Polda Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan melalui Kasubag Humas Iptu Budi Purnomo.

Dijelaskan bahwa kepemilikan senpi mantan bupati empat lawang itu legal. Karena, memang memiliki dokumen lengkap.

“Hanya saja, buku kepemilikan senpi dengan No.pol : BPSA/SML-353/X/2017 yang dikeluarkan oleh Mabes Polri tanggal 20 Oktober 2017 telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Oktober 2018.
Surat-suratnya lengkap, cuma masa kepemilikannya belum di perpanjang, karena telah expired. Oleh karenanya, senjata apinya kami sita, dan pemilik dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya usai mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2019 di lapangan Korpri Pemkab Lampung Selatan, Rabu (23/10).

Adapun barang bukti yang disita dari tangan mantan bupati Empat Lawang itu, satu pucuk senjata api dan 43 butir peluru kaliber 9 MM.
“Keterangan dari pihak yang bersangkutan, Dia mau mengikuti kegiatan Kapolda Cup Jawa Timur,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda, karena kondisinya, lintas provinsi.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan (ke Polda Lampung. Sejauh ini orang yang bersangkutan sangat kooperatif. Kenapa kita lakukan penyitaan karena berkenaan dengan surat edaran kapolri, barang-barang seperti itu digudangkan. Mungkin orang ini tidak tahu,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pelabuhan Bakauheni, dilakukan penyitaan 1 pucuk senjata api merk CZ Shadow berikut 43 butir amunisi kaliber 9 MM.

Pemilik senjata api itu yakni Syahril Hanafiah mantan bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang berdomulisili di Jalan Tebing Benteng, Desa Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Sementara itu, untuk identitas senpi yakni, pistol merk CZ Shadow 2 kaliber 9 MM nomor pabrik C.296391.

Untuk kronologi, senpi berikut amunisi itu ditemukan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova Nopol BG 1760 ZX. Diakui, senpi itu milik Syahril Hanafiah. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi