Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (8 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (8 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (23 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 09 April 2021, 11:33 WIB 1,440 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Luwu Utara Amankan Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Bone-Bone

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Luwu Utara Amankan Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Bone-Bone
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara kembali melaksanakan pengamanan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Luwu Utara di wilayah Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone.

Puluhan personel kepolisian Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, dikerahkan dalam kegiatan pengamanan eksekusi terhadap lahan seluas kurang lebih 638 meter persegi pengosongan lahan atau objek sengketa, yang dilaksanakan pada Jumat 9 April 2021.

Dok. Tampak panitera penfadilan negeri membacakan eksekysi lahan dibackup Kepolisian dipimpin Kabag OPS Polres Luwu Utara, Kompol Anhar

“Puluhan personel Polres Luwu Utara, sebelum ke lokasi sengketa terlebih dahulu mengadakan apel konsolidasi di Mapoksek Bone-Bone. Polres Luwu Utara sengaja mempersiapkan pengamanan yang ketat guna menghindari perlawanan perlawanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Kabag OPS Polres Lutra Kompol Anhar.

Eksekusi tersebut dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Luwu Utara, Jawaruddin, SH.
Dengan berdasar Penetapan Perintah Eksekusi Delegasi Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Nomor: 8/Pdt.Eks/2020/PN Palopo, tanggal 9 September 2020, dalam Perkara Perdata Nomor: 39/Pdt.G/2021/PN Plp Jo Nomor 452/PDT/2003/PT MKS Jo Nomor: 606 K/PDT/2005.

Dan Surat Pemberitahuan Penfadilan Masamba Nomor: W.22.U24.MSM/336/HK.02/III/2021. Perihal Bantuan Pengamanan untuk melakukan eksekusi berupa pengosongan lahsn sengketa seluas kurang lebih 638 meter persegi.

Dalam proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dieksekusi dengan menggunakan ekskavator.

Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Anhar saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp (9/4) malam, menerangkan bahwa pihaknya memberikan pengamanan eksekusi dengan ketat.

”Proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan bangunan,” ujarnya.

Sekadar diketahui bahwa, Eksekysi lahan tersebut hadir Kepala Desa Tamuku Isnandar, pihak pemohon eksekusi diwakili ahli waris A.Sitti Nurhidaya, pihak termohon eksekusi diwakili anaknya Musripa, pihak keluarga termohon dan pemohon, dan berlancar aman dan kondusif. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi