Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Maret 2023, 14:08 WIB 1,287 PDF

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

RINGSEWU, INFODESANEWS —  Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri meminta masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang akan diberlakukan di samsat pringsewu mulai April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan AKP Khoirul Bahri saat ditemui awak media usai mengikuti apel pagi di Mapolres setempat. Kamis (30/3/2023) pagi.

Dijelaskan kasat, program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai diberlakukan secara serentak diseluruh provinsi Lampung selama 6 bulan, mulai Senin 3 April 2023.

Pemberlakukan keringanan pajak ini, Kata kasat, juga langkah awal pemerintah khususnya provinsi Lampung dalam menerapkan peraturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang masa berlaku STNK (mati lima tahun) telah habis ditambah menunggak pajak selama 2 tahun.

Menurut kasat, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pada Pasal 74  Ayat 2 disebutkan bahwa“data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan (STNK)  sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan dihapus permanen, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri,” jelasnya

Oleh karena itu, Khoirul mengajak seluruh masyarakat terutama yang memiliki kendaraan mati pajak (perpanjangan STNK) atau ingin melakukan  proses balik nama untuk memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ya kami imbau agar segera dimanfaatkan sebelum nantinya pemerintah menerapkan pemberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi ranmor yang mati pajak,” imbuhnya.

Disampaikan kasat, berdasarkan pergub no 6 tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan dan BBNKB tahun 2023 ,untuk rincian kendaraan bermotor yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).

Sementara untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%), kemudian mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.

“Selanjutnya, Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%) dan Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%),” terangnya.

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, diharapkan datang langsung ke kantor Samsat Pringsewu dengan membawa kendaraannya untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen- dokumen yang diperlukan.

“Untuk pembayaran PKB agar membawa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB, sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi,surat kuasa bermateri jika dikuasakan,BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai,” bebernya. (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi