Minggu, 4 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (15 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (18 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (1 hari yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 Agustus 2021, 08:49 WIB 2,512 PDF

Polsek Bersama Koramil Giat Patroli Yustisi dan Darurat PPKM

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Bersama Koramil Giat Patroli Yustisi dan Darurat PPKM
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Koramil 08/Keling bersama Polsek Keling melaksanakan Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).

Kegiatan patroli Yustisi dan Darurat PPKM ini diawali dengan melaksanakan diskusi bersama serta pengecekan anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.

Dalam apelnya Kapolsek menekankan Patroli ini guna menindak lanjuti dari pemerintah pusat dengan adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.

Sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya sudah tutup pukul 21.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

Diharapkan apa yang menjadi himbauan dapat di mengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan masyarakat secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau cafe, warung makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar ketentuan jam buka yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat yang seharusnya makannya dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di rumah.

Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Keling,”cetus Serka Rudi.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi