Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (57 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (4 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (6 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (6 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (13 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (22 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (22 jam yang lalu)
INFODESA 20 Juli 2023, 20:46 WIB 2,248 PDF

Polsek Jatiagung Ringkus Dua Pelaku Pencuri

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jatiagung Ringkus Dua Pelaku Pencuri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komplotan pencuri di Perumahan Permata asri Blok FF Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.

RMI (18) dan S (42) warga Desa Karang anyar, ditangkap di rumahnya, Rabu (19/7/2023) sekira jam 23.00 Wib. Sedangkan pelaku inisial H saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10 30 Wib, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal.

Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan,  tiga tabung gas,  satu blender,  satu pompa air, jaket dan remote TV.

“Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung,” ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Iptu Mustholih.  (Rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi