Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Mei 2023, 11:20 WIB 2,198 PDF

Polsek Jatiagung Ringkus Pelaku Perampokan BRI Link di Way Huwi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jatiagung Ringkus Pelaku Perampokan BRI Link di Way Huwi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Satreskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian pada Jumat (21/4/2023) malam,” kata AKBP Edwin saat ekspos di Kantor KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (Senpi), yang diketahui Senpi tersebut merupakan mainan. Pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

“Pelaku ini beraksi seorang diri, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Motif pelaku beraksi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Edwin.

Motif lainnya karena pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau, lalu istrinya mempunyai kesulitan dana karena pernah berhutang ke bosnya.

Atas dasar itu, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung. Kemudian pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi