Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (2 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (2 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (3 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (5 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (6 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (16 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 19 Agustus 2020, 21:07 WIB 858 PDF

Polsek Kalianda Amankan Warga Bumi Agung Beserta Barang Bukti Daun Ganja Siap Edar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Kalianda Amankan Warga Bumi Agung Beserta Barang Bukti Daun Ganja Siap Edar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaku penyalahgunaan Narkotika, Sandi Irawan (27) warga Lingkungan Beringin Atas Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda dibekuk jajaran Polsek Kalianda pada saat berada di Jalan, Gang Tahala Jayadi dusun IV desa Kedaton, Senin (17 /8 /2020) sekitar pukul 22.30 wib.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja. Tersangka menyimpan barang haram itu didalam saku jaketnya dengan dibungkus kertas nasi warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Gudang Baru.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, usai membekuk tersangka pihaknya yang memimpin operasi itu juga langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di Beringin Atas Kelurahan Bumi Agung.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka, ditemukan 3 paket kecil narkotika Gol I Jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, yang disimpan di dalam rak tempat alat servis elektronik. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya, Rabu (19/8/2020).

Anggota Reskrim Polsek Kalianda berhasil membawa sejumlah barang bukti terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah Kotak Rokok Gudang Baru, 4 paket kecil Narkotika gol I jenis Ganja, uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam coklat BE 5745 DC,” Terangnya.

Menurut AKP Mulyadi, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi narkotika golongan l dalam bentuk tanaman (Ganja).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Tegasnya. (Sg /sumber humaspolres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi