Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Oktober 2022, 13:44 WIB 2,645 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembakaran Lima Kendaraan, Ini Kronologinya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembakaran Lima Kendaraan, Ini Kronologinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

DENPASAR, INFODESANEWS – Polsek Kuta mengungkap pelaku pembakaran kendaraan yang sempet viral beberapa waktu lalu bertempat di Garase Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri Kedonganan Kuta Badung.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wita,Pelaku bernama Ryan Sulihardi asal Banyuwangi yang diduga membakar satu kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban M. Rido A dan api juga merambat ke beberapa kendaraan yang ada di TKP.

“Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut dan beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil diamankan Unit Reskirm Polsek Kuta,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.IK.,M.Si. didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K.,M.H. Selasa (18/10/22) di Mapolsek Kuta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan keterangan dari korban pemilik motor sebelumnya korban mendengar ada suara letupan dari arah garase ternyata sepeda motor korban sudah terbakar dan saat bersamaan ada suara motor yang meninggalkan TKP, dengan cepat api juga membakar beberapa kendaraan yang ada di garase yaitu sepeda motor yamaha N-Max putih, Honda Scoopy warna merah hitam, motor Honda Beat warna putih dan Mobil wuling warna putih

“Modus pelaku melakukan pembakaran kendaraan karena cemburu pacar pelaku diajak keluar oleh korban,” Tambah Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor dan disulut dengan menggunakan korek api.“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta Denpasar.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi