Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (3 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (3 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (4 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (6 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (7 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (17 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 25 Mei 2023, 18:32 WIB 2,135 PDF

Polsek Way Jepara Bekuk Pelaku Curas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Way Jepara Bekuk Pelaku Curas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR,INFODESANEWS — Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu,menjelaskan, pelaku berinisial FP (18) warga desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.Kamis (25/5/2023)

Peristiwa pencurian ini menimpa AN (23) warga kecamatan Mataram Baru Kab. Lampung timur.

Kejadian ini terjadi Pada hari Senin (20/5/23) sekira pukul 12.00 wib, Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang sebelah kiri dan menodongkan ke arah perut korban, kemudian pelaku menarik HP yang di kalungkan oleh istri korban dengan paksa, kemudian pelaku meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 600.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari selasa (23/5/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sumber Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya
(Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi