Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (26 menit yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (2 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (2 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (10 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (20 jam yang lalu)
INFODESA 30 Agustus 2024, 19:43 WIB 1,112 PDF

Praktisi Hukum Asal Kalianda Ini Sebut ASN dan Aparatur Desa Boleh Hadiri Kampanye

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Praktisi Hukum Asal Kalianda Ini Sebut ASN dan Aparatur Desa Boleh Hadiri Kampanye
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Praktisi hukum asal Kota Kalianda Pirnando SH menilai, pernyataan tim hukum bakal paslon Egi – Saiful (egsaa) soal akan melaporkan sejumlah kades dan ASN yang tidak netral ke Bawaslu karena ikut menghadiri deklarasi paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam masih terlalu prematur untuk disampaikan ke media.

Dimana, terus Pirnando, di dalam artikel berita tersebut, tim hukum pemenangan egsa masih dalam kondisi mempelajari dan masih pula mengumpulkan bukti-buktinya terkait tudingan tak netral ASN dan aparatur desa tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya fikir pernyataan mereka di media (Tim Hukum egsa) masih terkesan terburu-buru. Karena mereka baru menerima informasi, sekali lagi baru sebatas informasi. Maka itu ada pernyataan lanjutan, tim hukum mereka itu masih sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-buktinya serta menggarisbawahi pengenaan sanksi. Terkait sanksi, sepertinya mau ‘ngemoop’ ke pendukung pihak lawan,” ujar lawyer muda yang familiar disapa Nando ini, Jumat 30 Agustus 2024.

Kendati demikian, Nando meluruskan terkait kehadiran baik ASN maupun perangkat desa di acara deklarasi ataupun kampanye pasangan calon kepala daerah. Nando menegaskan, ASN dan aparatur desa memang diwajibkan netral, tidak boleh berpolitik praktis. Namun begitu, ASN dan aparatur desa diperbolehkan untuk hadir pada saat kampanye paslon kepala daerah. Karena, sambungnnya, baik ASN maupun perangkat desa memiliki hak suara.

“Jadi disini perlu saya tegaskan, bahwa baik ASN maupun perangkat desa tidak dilarang untuk menghadiri kampanye paslon apalagi baru sebatas deklarasi bakal paslon. Karena apa, karena ASN ataupun aparatur desa ini memiliki hak pilih dan berhak mengetahui bagaimana visi-misi paslon yang bakal dia pilih sebagai referensi dia nanti di bilik suara pada 27 November mendatang,” imbuh Nando seraya mengatakan masalah dibolehkannya ASN dan aparatur desa hadir dalam kampanye sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut pengacara asli kelahiran Kalianda ini, kehadiran ASN di dalam kampanye paslon kepala daerah diposisikan kampanye pasif. Maksudnya adalah, lanjut Nando, ASN ataupun aparatur desa itu boleh hadir, tapi dilarang kampanye aktif, seperti adanya ajakan memilih. Hanya sebatas menyimak visi-misi paslon.(Rls)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi