Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (11 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (13 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (13 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (13 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (20 jam yang lalu)
INFODESA 29 Mei 2023, 23:05 WIB 1,371 PDF

Problem APPSI Sidomulyo dan MM Tak Kunjung Usai DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Problem APPSI Sidomulyo dan MM Tak Kunjung Usai DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANES — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memastikan segera menutup sementara aktifitas Multimart Sidomulyo yang berada di Desa Seloretno.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Lampung Selatan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPPTSP,Dinas Koprasi dan UMKM, Bagian Hukum Setdakab,Camat Sidomulyo dan Asosiasi Pedagang Kecamatan Sidomulyo, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (29/5/2023),

DPRD Lampung Selatan yang membidangi, menginstruksikan DPMPPTSP untuk menghentikan sementara aktifitas Multimart Sidomulyo. Pasalnya, keberadaan toko serba ada (Toserba) ini belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara membenarkan kabar tersebut. Dia mengamini, jika Multimart Sidomulyo itu selama ini beroperasi tanpa keabsahan dokumen perizinan.

“Ya, benar. Akan segera kita tindaklanjuti persoalan ini. Artinya, sementara ini akan kita tutup sampai si pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo ini melengkapi dokumen perizinannya,” ungkap Rio saat dikonfirmasi via sambungan telepin, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya telah membuat surat rekomendasi penutupan sementara Multimart Sidomulyo tersebut. Selanjutnya, akan diserahkan kepada pengelola dan diharapkan bisa mengindahkan surat yang mereka kirim.

“Jadi kita berharap setelah surat penutupan sementara mereka terima maka mereka wajib menaatinya. Dan segera mengurus kelengkapan dokumen perizinannya apabila ingin kembali beroperasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai kelengkapan dokumen perizinan yang harus dipenuhi adalah mulai dari izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG dan lain sebagainya.

“Kita harap pihak pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo bisa melengkapi semua dokumen perizinannya. Karena itu menjadi legalitas setiap badan usaha untuk beroperasi,” pungkasnya.

(Esti Nur Fatonah Ketua APPSI Kecamatan Sidomulyo, saat di wawancarai usai mengikuti RDP)

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Andi Apriyanto meminta Pemkab Lampung Selatan untuk menertibkan izin sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Eksekutif segera menindaklanjuti mediasi secara konkret antara APPSI Sidomulyo dengan Multimart (MM),” kata Legislator dari Fraksi PKS itu.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto mengatakan, bahwa kesimpulan dari hasil RDP mesti dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Selatan utamanya berkenaan dengan penegakan perda. Tentunya perlu ada perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menenengah.

“Kita patokannya PP 7 nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah. Semua usaha baik kecil dan menengah harus mendapat perlindungan. Yang sedang kita dalami ini apakah Multimart masuk dalam kategori usaha menengah atau tidak, kalau iya berarti mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sesuai undang-undang,” kata legislatif dari partai besutan Prabowo Subianto itu.

Menurutnya saat ini perizinan sudah melalui online semacam OSS. Boleh jadi perizinan yang belum dipenuhi took waralaba tersebut hanya bersifat teknis dan bisa dicari jalan keluarnya.

“Tinggal bagaimana kedua belah pihak bisa kembali duduk bersama setelah Multimart memenuhi izin yang belum dilengkapi. Sebab konsumen juga punya hak dalam menentukan berbelanja apa dan dimana,” terang Dwi Riyanto yang dikenal dengan konco Yasinan itu.

Diketahui Problem antara APPSI Kecamatan Sidomulyo yang diketuai oleh Esti Nur Fatonah itu dengan MM Sidomulyo, akibat sepinya pembeli di pasar tradisional. Kedua belah pihak pun sudah beberapa kali melakukan mediasi namun kandas tanpa solusi.

Menurut Esti sejak berdirinya MM sangat merugikan para pedagang tradisional.

“Dampak keberadaan MM yang menjual produk dengan harga dibawah pasaran membuat kami pedagang di pasar sepi pembeli. Kami minta MM untuk di tutup.”tegasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi