Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (18 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (20 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 Maret 2018, 15:39 WIB 2,561 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Puluhan Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Tolak UU MD3

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Puluhan Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Tolak UU MD3
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwokerto, Infodesanews.com –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD tentang aspirasi mereka menolak Undang Undang MD3 yang dianggap menciderai, merusak, bahkan membunuh demokrasi.

Koordinator Aksi Muhamad Tofik Ulinuha, mengatakan aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soediman, IAIN dan Universitas Muhamadyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3.

“Kami menolak terutama pasal pasal yang krusial, sperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana, kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus peseretujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” katanya

Menurut Korlap Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela dimasa yang akan datang.

Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan menurut Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan DPR representatif dari rakyat seharusnya DPR mau menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.

“Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah menciderai demokrasi,” paparnya.

Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah konkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik

“Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presdidenuntuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat,” katanya

Sampai berita ini diturunkan, aksi belum selesai dan belum ada anggota DPRD yang menemui.(Parsito/Aras)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi