Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 14 Mei 2021, 15:39 WIB 2,526 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Puluhan Napi Terima Resmisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Puluhan Napi Terima Resmisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS  | Bertepatan Idul Fitri 1442 Hijriah, Sebanyak 77 Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Blora terima “THR” lebaran kemarin. Yaitu berupa pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Besarannya mulai 15 hari hingga 45 hari.

” Rinciannya, 35 Napi mendapat remisi 15 hari, 37 orang 1 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 1 bulan lebih 15 hari,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi kemarin.

Menurutnya, remisi ini didapat setelah pihak rutan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Remisi sendiri diberikan kepada para Napi yang sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.

“Semua syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak serta merta menerima remisi. Saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Blora ada 129 orang,” tegasnya.

Dia berharap, remisi ini bisa bermanfaat bagi para penerima. Dia juga meminta para napi memanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai disalah gunakan.

“Teruslah patuhi aturan yang ada disini. Selalu berbuat baik. Setelah lulus sari sini bisa kembali ke masyarakat,” tambahnya. ()

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi