Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 15 Mei 2021, 17:37 WIB 2,304 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pungli Berkedok THR Oknum Camat Purwoasri Terjaring OTT Oleh Mas Bup Dhito

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pungli Berkedok THR Oknum Camat Purwoasri Terjaring OTT Oleh Mas Bup Dhito
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KEDIRI, INFODESANEWS  | Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Bup Dhito akhirnya berhasil melakukan OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP, yang nekad melakukan pungutan liar (pungli) berkedok THR untuk Camat. Uang THR sebanyak Rp.15 juta berhasil diamankan.

Uang Rp.15 juta hasil dari OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi PMD berinisial ‘DP’, disampaikan dalam rilis Mas Bup Dhito yang didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri DR. M.Solikin, MM dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.

“Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial ‘DP’, nekad melakukan pungutan berkedok THR untuk Camat, dari seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun saat OTT masih terkumpul sebanyak total Rp.15 juta yang dipungut dari 15 Kepala Desa,” ujar Mas Bup Dhito.

Mas Bup Dhito menjelaskan, sebelum dilakukan OTT, pada tanggal 4 Mei 2021, Ia juga sudah menghubungi oknum Camat Purwoasri tersebut dan mengimbau agar tidak melakukan penarikan THR (Tunjangan Hari Raya). Pungli ini diketahui berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Namun, imbauan dari Bupati itu tidak diindahkan alias diabaikan oleh oknum Camat Purwoasri.

“Pada tanggal 6 Mei 2021, di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri, didapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain, datang ke Balai Desa Ketawang untuk menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri, ” jelas Mas Bup Dhito, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Mas Bup Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp. 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp. 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari Pendapatan Asli Desa.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada oknum Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” imbuhnya.

Lanjut Mas Bup Dhito bahwa hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri, pungli yang dilakukan oleh oknum Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

“Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, ” tandasnya.
Mas Bup Dhito menyayangkan atas kejadian oknum Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim, diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.

“Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya, ketika ada kasus seperti Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat seperti ini, ” pungkas Mas Bup Dhito. (***/Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi