Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Februari 2020, 17:18 WIB 1,288 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Puskesmas Medang Renking V Penanganan Orang Gangguan Jiwa Se – Blora

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Puskesmas Medang Renking V Penanganan Orang Gangguan Jiwa Se – Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Uptd Puskesmas Medang Dalam Basis Data Pasien Gangguan jiwa peringkat ke V ( Lima ) tertinggi se – kota Blora dalam penangan Kasus Gangguan Jiwa.

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Puskesmas Medang Teguh Prasetyandaru, SKM saat Infodesanews menyambanginya di kantornya Uptd Puskesmas Medang baru – baru ini, jumat 31/1/2020.

Dalam keterangannya keberadaan orang yang alami gangguan jiwa hingga mengganggu ketertiban masyarakat tentu menjadi permasalahan. Di Kabupaten Blora sendiri, salah satu Puskesmas khusus menangani orang gangguan jiwa berada di mendapatkan ringking ke 5  (lima), data update per Desember 2019.

“Puskesmas Medang siap menerima pasien yang alami gangguan jiwa, tetapi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat,” ungkapnya.

Lebih lanjut  Teguh Prasetyandaru  mengungkapkan, Pihaknya bisa saja menjemput, hanya saja,, tetap yang menjemput secara langsung haruslah kepolisian atau dinas sosial.

“ Seperti halnya beberapa waktu lalu dalam penanganan pasien sakit jiwa kita berkoordinasi dengan, kepolisian, Satpol PP, pihak desa dan dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas domisili pasien,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Mengenai penanganan, kata Teguh Prasetyandaru,Dalam penangan kasus akn kita kaji dan survei jika pasien sudah stabil akan dikembalikan kepada keluarganya. karena, kewenangan pihaknya hanya memiliki batas selama 14 hari untuk menanganinya.

“Selebihnya, kalau memang setelah 14 hari semakin parah maka akan dirujuk,” ungkapnya.

Dia memastikan, orang gila yang dipasung akan mendapatkan prioritas kunjungan. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman, baik kepada keluarga maupun aparat pemerintah desa tentang peluang penyembuhan.

Menurutnya, dalam mewujudkan hal itu puskesmas tidak bisa sendirian. Dalam masa pengobatan tetap harus ada peran keluarga dan lingkungan, terutama dalam pemantauan di rumah.

”Penyembuhan gila harus ada penyadaran keluarga,” terang dia.

Dia menyebutkan, pengobatan membutuhkan waktu yang lama, apalagi jika gangguan kejiwaan sudah lama. Namun, pada prinsipnya semakin cepat ditangani penderita kejiwaan semakin mudah pula disembuhkan.

”Masalah biaya pemerintah sudah menyediakan obat gratis,”pungkasnya.***Ar/Edy

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi