Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (18 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (22 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 November 2018, 08:20 WIB 2,293 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ranperda APBD Kabupaten Blora Tahun 2019 Akhirnya Ditandatangani Bersama

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ranperda  APBD Kabupaten Blora Tahun 2019 Akhirnya Ditandatangani Bersama
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun 2019 disetujui bersama Setelah melalui tahapan pembahasan yang panjang pasca penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 10 Novemver lalu dan Penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD 2019 pada 24 November kemarin, akhirnya Senin (26/11/2018)

Persetujuan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho yang didampingi Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dan Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si, bersama Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung Dewan Jl.Ahmad Yani nomor 36, dalam bentuk penandatanganan bersama.

Dimana sebelumnya, di depan unsur Forkopimda, Kepala OPD, BUMN, BUMD dan sejumlah tamu undangan lainnya, Ranperda APBD dimintakan persetujuan langsung secara lisan oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo kepada seluruh anggota dewan dan semuanya menyetujui.

Pengambilan persetujuan itu terlebih dahulu diawali dengan pembacaan substansi substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang dalam penyusunannya didasarkan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora, Ir. Bambang Sulistya, MMA.

Diantaranya Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.154.929.682.677,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 200.000.000.000,-, Dana Perimbangan, sebesar Rp 1.469.984.777.000,00,- , dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 484.944.905.677,00

Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00 dengan perincian Belanja tidak langsung sebesar Rp1.292.772.007.758,00

Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2019 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut:

Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 43.000.000.000,00, yang besarannya sama dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).

Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00

”Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp 36.500.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 36.500.000.000,00, sehingga secara riil pada Ranperda APBD 2019 memiliki SiLPA sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). Dengan demikian tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain,” ucap Bambang Sulistya.

Usai melakukan persetujuan bersama, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menerangkan bahwa dokumen Ranperda APBD 2019 ini selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi dari Gubernur terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.

”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui bersama paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievalusi dan hasilnya untuk ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD,” ungkap Bambang Susilo.

Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya merasa senang dan mengucap syukur atas dilakukannya persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 ini. Pihaknya berharap proses penyusunan APBD 2019 ini bisa segera diselesaikan tepat waktu sehingga roda pemerintahan dan pembangunan tahun depan dapat berjalan sesuai rencana.

”Dengan telah dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 ini maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Semoga evaluasi Gubernur nanti bisa segera ditindaklanjuti dan bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkas Bupati.

Selain persetujuan Ranperda APBD Tahun 2019, dalam acara tersebut juga dilakukan persetujuan enam Ranperda lainnya yang telah selesai dibahas ooleh DPRD. Diantaranya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. (Tim Berita Blora)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi