BLORA, INFODESANEWS – Rapat Addendum perubahan anggaran dana desa yang dilaksanakan di Balai Desa Bacem, Kecamatan Jepon. Rapat ini diadakan untuk membahas perubahan rencana kegiatan fisik yang sebelumnya telah disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Perubahan ini muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara rencana awal dengan kondisi lapangan yang dihadapi.
Kepala Desa Bacem, Sarmini menyampaikan, bahwa perubahan Addendum ini diperlukan karena adanya situasi yang mengharuskan penyesuaian rencana awal.
“Kami telah merencanakan kegiatan fisik sejak awal, namun karena kondisi di lapangan berubah, maka kami harus melakukan Addendum. Ini penting agar semua perubahan dapat dibahas bersama masyarakat dan tercatat secara resmi dalam berita acara,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Lanjutnya, salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat ini adalah penggunaan dana ketahanan pangan, bahwa dana ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik.
“Mohon maaf, dana ketahanan pangan tidak ada yang dialokasikan untuk kegiatan fisik. Meskipun ada anggaran yang sudah dicairkan, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk penyertaan modal di bidang ketahanan pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perubahan Addendum ini juga mencakup penyesuaian volume pekerjaan yang akan dilakukan.
“Awalnya, dalam RAPBDes direncanakan pembangunan sepanjang 102 meter di kanan-kiri jalan, namun di lapangan kami hanya membangun di sebelah kiri dan plesteran. Oleh karena itu, kami perlu menyesuaikan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, Suwito mengatakan, dengan diselenggarakannya rapat Addendum ini, diharapkan semua perubahan yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dan transparan kepada masyarakat.
“Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya .
Wito menambahkan, khususnya Permendes Nomor 3 Tahun 2025 yang melarang penggunaan dana ketahanan pangan untuk kegiatan fisik.
Rapat ini dengan harapan bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kegiatan desa berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.
Hadiri dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kecamatan Kasi Pembangunan, Pendamping desa dan tamu undangan hadir untuk memastikan semua perubahan dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.*Red