Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
NASIONAL 23 Agustus 2022, 22:08 WIB 2,020 PDF

RAPAT KERJA KOMISI I DPRD TENTANG REVISI PERBUP RT DAN RW DIWARNAI PERDEBATAN ANTAR ANGGOTA

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RAPAT KERJA KOMISI I DPRD TENTANG REVISI PERBUP RT DAN RW DIWARNAI PERDEBATAN ANTAR ANGGOTA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TENGAH, INFODSANEWS | Rapat Kerja Komisi I DPRD pada hari senin 22/8/2022 jam 10.25 dalam Pembahasan evaluasi rancangan peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun warga di wilayah kelurahan  dipimpin oleh I Nyoman Suryana ketua komisi I berlansung dengan baik walau terjadi perselisihan Dengar pendapat yang dihadiri 10 Kepala kelurahan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, 3 camat dari gunung sugih, terbanggi besar,dan camat trimurjo.

Ketua sidang meyampaikan paparan perlunya di Evaluasi Perda tersebut bersangkutan dengan mekanisme pemilihan RT dan RW yang belum memenuhi azas demokrasi. Dengan harapan tidak bernuansa ada kepentingan politik. Perlu adanya revisi yang menjadi perdebatan karena tidak berbasis Demokrasi. Seperti klausul di pasal 11 huruf d. Memiliki surat Rekomendasi dari Lurah setempat di usulkan untuk dihapus saja. Karena persyaratan ini bisa menimbulkan hal yang kurang baik.

Disampaikan juga oleh ketua DPRD Sumarsono pembahasan kembali tentang revisi Rancangan peraturan bupati yang telah disampaikan beberapa saat yang lalu karena awalnya di dalam Rancangan peraturan Bupati itu sangat tidak relevan sama sekali jumlah RT sampai membawahi daripada 375 KK.

Dan di usulkan jumlah RT 100 KK, Sedang mekanisme pembentukan pengurus RT dan RW tidak jelas aturannya, maka di dalam usulan revisi Peraturan Bupati ini diharapkan disesuaikan dengan saran kami pada saat sharing sebelumnya.

Mekanisme Pembentukan itu melalui musyawarah mufakat tetapi tadi kami menambahkan hasil daripada aspirasi anggota supaya diadakan pemilihan secara langsung akhirnya kita memutuskan bahwa pertama pembentukan RT sama RW itu melalui musyawarah terpaksa apabila di dalam musyawarah mufakat itu tidak terdapat keputusan Kemungkinan bisa dibentuk pengurus RT itu bisa melalui opsi voting suara. (Red/RM)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi