Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Agustus 2018, 23:17 WIB 1,072 PDF

Rapat Ranperda Perubahan kedua Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Rapat Ranperda Perubahan kedua Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – DPRD Kabupaten Blora duduk bersama APDESI Kabupaten Blora dan PPDI Kabupaten Blora untuk membahas tentang perubahan kedua Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberi masukan kepada Pansus satu agar di hasilkan keputusan yang maksimal untuk mendukung kinerja perangkat desa dan kepala desa.

Pada kesempatan itu ketua Pansus satu mengungkapkan bahwa Perda itu merupakan usulan dari Dinas Pemerintahan Desauntuk membahas aturan yang belum terkafer.

” Mari kita semua hadir disini sehingga hasil keputusan dari Pansus Satu agar lebih maksimal, sehingga kepentingan Perangkat desa dan Kepala Desa agar dapat terokomodar sehingga tidak menimbulkan salah persepsi diantara aparatur pemerintahan desa,” ungkap H. Supardi merupakan politisi Golkar.

Senada dengan itu Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memberikan Aplus kepada Komisi D yang dengan upayanya mendudukan Apdesi dan PPDI.

” Jangan sampai Pansus satu lupa dalam menuangkan dalam Perda melupakan ada pasal lain ada kewenangan kepala desa yang tertuang dalam lahirnya perda tersebut hak kepala desa,”ungkapnya.

” Kami Titipkan kepada  pansus 1 untuk memberikan payung hukum untuk melaksanakan regulasi yang ada dari pusat dan sosial kemasyrakan dari pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas di pemerintahan Desa,” ungkap ketua APDESI kabupaten Blora

Senada dengan itu ketua Perangkat Desa  Indonesia Djsman juga mengungkapkan harapannya Juga mendapat perlindungan hukum terhadap kepala desa sehingga tidak menjadi bumerang melainkan menjadikan sinergi kerja yang lebih baik.

” Mendukung sepenuhnya apa yang menjadikan keputusan Pansus Satu dan kepala desa untuk mengambil kebijakan yang mendukung kerja perangkat desa,” ungkapnya

Lebih lanjut Djasman menjelaskan dasar hukum yang selama ini di pegang adalah  UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menjelaskan batas usia perangkat desa 65 tahun, lalu UU 22 Tahun 1999 yang menentukan masa jabatan perangkat desa adalah 20 tahun, dan UU nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan batas usia perangkat desa adalah 60 tahun.

” Harapan kami perda ini bisa memenuhi keinginan para perangkat desa untuk bisa terus bekerja,” pungtasnya.( Aras)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi