Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (18 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (20 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 29 September 2018, 13:19 WIB 1,690 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ratusan Ekor Burung Kicau Tanpa Kelengkapan Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni Lampung

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ratusan Ekor  Burung Kicau Tanpa Kelengkapan Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 100 ekor Burung jenis Colibri dan 200 ekor burung jenis Pleci asal Palembang tujuan Cirebon Jawa Barat, yang tanpa kelengkapan Dokumen di amankan oleh Petugas KSKP Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan. Sabtu (29/9)

Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan. AKP. Rafli Yusuf Nugraha dalam hal ini mewakili Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. Mengatakan ratusan ekor Burung tersebut asal dari Daerah Palembang dengan tujuan Daerah Cirebon Jawa Barat, tanpa kelengkapan Dokumen,

“Untuk mengelabui petugas Ratusan ekor Burung tersebut di kemas dalam keranjang Buah yang di bagi menjadi 6 keranjang dan di tutupi dengan barang-barang penumpang lainya dalam Bus PR dengan Nomor Polisi AB-7942-AS.”kata Rafli Pada Infodesanews.com. Sabtu (29/9)

Dijelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Seaport Interdiction, saat hendah menyeberang Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan sejumlah paketan yang berisikan Burung  yang dikemas dalam keranjang buah dengan modus ditutupi berbagai jenis barang penumpang lain,

“Karna Diduga melanggar Pasal 31 UU. RI. No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan,  dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman  penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000. Juta. “Jelas Rafli.

Saat ini ratusan burung kicau tanpa kelengkapan dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk Proses lebih lanjut.  (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi